Jumat, 06 November 2009

UNAS no or yes?

Ujian nasional yang diselengarakan setiap tahunya dan untuk tahun ajaran 2008-2009 tidak lama lagi akan digelar diseluruh Indonesia untuk satuan pendidikan yang akan jatuh pada tanggal SMA/MA (20 - 24 April 2009), SMP/Mts (27 - 30 April 2009), SD/MI (12 - 14 Mei 2009), SMK/SMALB (20 - 22 April 2009) kontroversi keberadaan ujian nasional masih menjadi polemik pengamat pendidikan saat ini. kebijakan pemerintah melaksanakan ujian nasional (UN) 2008 sebetulnya menuai protes dari berbagai pihak, Ketidak adilan dalam ujian nasional pun sering kita jumpai dilapangan dan keberadaan ujian nasional sekaligus bertentangan dengan UU sisdikna No.20 tahun 2003.
Ujian Nasional yang masih menganut system sentralisasi yang dikelola oleh pusat melalui Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSNP). Hal ini bertentangan dengan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) No 20 tahun 2003 pasal 58 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa “ evaluasi hasil belajar peserta didik oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Pasal 58 ayat 1 itu memberikan otoritas kepada pendidik untuk menentukan dan melakukan evaluasi hasil belajar kepada peserta didik . keberadaan UU Sisdiknas No 58 sudah sangat jelas bahwa yang berhak melakukan ujian atau penilaian terhadap siswa baik ujian sekolah maupun ujian akhir adalah guru atau sekolah.
Tetapi pada PP nomor 19/ 2005 (1) pemerintah menugaskan BSNP (Badan Standar Nasional pendidikan) untuk menyelengarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur formal kesetaraan. (2) dalam penyelengaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan,.
PP No 19/ 2005 sangat bertentangan dengan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 58, kita bisa melihat bahwa masih ada campur tangan pemerintah pusat terhadap penyelengaraan pendidikan dan belum siapnya pemerintah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan ujian nasional sesuai dengan pasal 58 UU sisdiknas No 20 tahun 2003, sudah sangat jelas, bahwa pemerintah mengeluarkan PP No 19/2005 sunguh sikap yang sangat sambrono dan atas kehendak yang tidak masuk akal, yang jelas-jelas bertentangan langsung dengan UU No 20 tahun 2003.
Ujian nasional yang muncul sejak tahun 2003 sampai sekarang belum memberikan jaminan besar terhadap keberhasilan pendidikan Nasional. Kita bisa melihat selama pelaksanaan ujian Nasional belum ada perubahan yang signifikan terhadap kualitas pendidikan kita. Malah penurunan dan kemorosatan peserta didik yang kita jumpai.
Wakil president Jusuf Kala alias JK berpendapat dan malah mensuport akan keberdaan ujian Nasional , menurutnya ujian Nasional tak dapat ditawar, harus dilaksanakan agar anak sekolah terlatih untuk bekerja keras dan berani bersaing. Inilah pendapat penguasa yang tidak terhambat oleh ketidak pahaman. Jusuf kala bukan seorang pakar pendidikan beliau adalah seorang pembisnis. Sebagai seorang pedagang sudah tentu berprinsip bahwa sekolah adalah pabrik dan ujian adalah seleksi pabrik.
Pendidikan dan ujian nasioanal selayaknya seperti produk yang siap dijual dan siswa harus membelinya. Pendidikan bukanlah tempat mencari keuntungan dan jangan pernah disamakan dengan bisnis.
Jika pendidikan hanya dinilai dengan keberhasilan ujian Nasional dan tidak memperhatikan 3 aspek penting tujuan pendidikan dalam penilaian yaitu (1) aspek kogniif, (2) aspek afektif, dan (3) aspek psikomotorik. Ketiga aspek tersebut saling berkaintan satu dengan yang lainya. Maka kehendak pemerintah yang memaksa agar seluruh sekolah mengadakan Ujian Nasional maka tungulah kehancuran sumber daya manusia yang memiliki potensi berbeda-beda. Dan potensi inilah seharusnya diperhatikan dan menjadi penilaian kelulusan.
Setiap manusia mempunya potensi yang berbeda-beda, hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebagai penguasa di Negeri ini sekaligus orang yang membuat kebijakan-kebijakan pendidikan, harus mengerti tentang cara mengatasi dan meningkatkan kualias penidikan nasional.
Ujian nasional memberikan sinyal kepada masyrakat bahwa sebenarnya tingkat kualitas manusia bukanlah terletak pada hasil lulus dan tidak lulusnya siswa mengikuti ujian nasional, tetapi kelulusan yang sejati adalah apabila seorang manusia sudah mencapai taraf hidup dan bisa mengendalikan emosi yang baik. Pendidikan harus memperhatikan ESQ (Emosional, spiritual, Quostion), inilah ranah yang harus diperhatikan secara serius.
Dengan demikian, jika ada siswa yang tidak lolos dalam 1 mata pelajaran yang diuji cobakan tidak lulus, dan mata pelajaran lainya lulus, yang harus diperhatikan adalah bahwa anak tersebut lebih bisa menguasai mata pelajaran A dari pada mata pelajaran B. dan sebaliknya. Artinya manusia memiliki potensi dibidang masing-masing, tetapi dengan ketidak lulusan siswa tersebut otomatis masa depan suram dan tidak jelas, sedangkan siswa tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk bangsa ini.
Kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam Human Development Indek (HDI) laporan UNDP pada tahun 2000 berada di posisi 109 , bahkan tahun 2003 laporan UNDP Indonesia menurun berada di posisi 112 dari 175 negara (Kompas, 10 juli 2003). Pada tuhun 2004 HDI laporan UNDP Indonesia berada pada posisi 111 dari 177 negara dalam system pemeringkat kualitas sumber daya manusia. Sedangkan pada tahun 2008 Human Development Index laporan UNDP kualitas sumber daya manusia Indonesia berada pada Peringkat 107. dalam hal ini posisi Indonesia berada di bawah Negara kurang dikenal oleh masyarakat dunia pada umumya, seperi Cape Verde (105), Belize (99), Maldaviz (84), Antiqua and Barbuda (55) dan sebagainya.
Dengan angka yang seharusnya tidak pantas kita dapati dengan sumber daya alam dan manusia yang begitu banyak, Indonesia harus malu dengan posisi yang sangat rendah terhadap kualitas sumber daya manusia di mata dunia. Keberadaan Ujian Nasional tidak bisa menjamin meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengejar jauh angka ketingalan dari Negara-Negara yang kurang dikenal selama diterapkanya Ujian nasional.
Karna itu, sunguh tidak adil jika kelulusan ditentukan dengan hasil Ujian Mata pelajaran tertentu dengan waktu hanya satu sampai 3 hari, sedangkan siswa-siswa kita berkeluh kesah selama bertahun-tahun, semoga pemerintah mengerti, agar pendidikan di Negeri tidak mandul.

0 komentar:

Posting Komentar